Mushola Al-Islah Jl leces no.7 Sonosari Kab.Malang kumpulan doa rezeki,kumpulan doa tasawuf,makrifat,bahasa arab,sejarah kerajaan islam,sejarah kerajaan indonesia,sejarah kebudayaan islam

Kamis, 20 Agustus 2026

Alasan Syubhat tentang adanya azab dan nikmat alam kubur

BEBERAPA SYUBHAT DAN  JAWABANNYA SYUBHAT : BEBERAPA AYAT QUR’AN  MENUNJUKKAN TIDAK ADANYA ADZAB DAN NIKMAT KUBUR      

Sebelumnya, dalam membahas syubhat ini kita perlu meyakini bahwa Al Qur’an dan hadits itu adalah kebenaran, dan tidak ada kebenaran yang saling bertentangan. Allah Ta’ala berfirman: 

Alasan Syubhat tentang adanya azab dan nikmat alam kubur


 “Apakah engkau tidak men-tadabburi Al Qur’an? Andaikan Al Qur’an itu     bukan dari sisi Allah tentu akan banyak pertentangan di dalamnya”.  Begitu  juga,  wajib  meyakini  bahwa  hadits  Nabi shallallahu  ‘alaihi  wa sallam adalah wahyu. Sebagaimana firman Allah ta'ala:    “Apa yang diucapkan olehnya (Muhammad) itu bukanlah dari hawa nafsu,melainkan wahyu”     

SYUBHAT 2: HADITS-HADITS TENTANG  ADANYA ADZAB DAN NIKMAT KUBUR ADALAH HADITS AHAD, SEDANGKAN HADITS AHAD  BUKAN HUJJAH DALAM MASALAH AQIDAH      

 Penjelasan   Syaikh   Muhammad   Nashiruddin  Al  Albani rahimahullah yang sudah kami kutip sebelumnya sudah mewakili dalam menjawab syubhat ini.  Ringkasnya,  hadits-hadits  tentang  adanya  adzab  kubur  itu mutawatir bukan   hadits     ahad.      Sampai-sampai  Ibnu     Qutaibah101   rahimahullah mengatakan:           

 Hadits mutawatir adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari banyak jalan sehingga tidak ada kemungkinan semua      perawinya bersepakat untuk berdusta. Syarat suatu hadits dikatakan sebagai hadits mutawatir ada 4:      

1. Diriwayatkan dari banyak jalan. Walaupun ulama khilaf tentang batasan “banyak” dalam kriteria ini.Sebagian ulama      mengatakan 10 jalan, sebagian yang lain mengatakan 20 jalan, 30 jalan, 100 jalan, 200 jalan atau 300 jalan.     

2. Banyaknya jalan tersebut terjadi di setiap thabaqah-nya 

3. Mustahil terjadinya tawathu' 'ala kadzib (perawi bersepakat untuk berdusta dalam periwayatannya)    4. Sandaran penerimaan khabar adalah secara hissi (secara inderawi). (lihat  Taisir Musthalah Hadits, 

Syaikh Mahmud   Ath Thahhan, halaman 19 – 20). 100Hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai hadits mutawatir. Dengan kata lain, hadits     yang tidak mutawatir, maka ia hadits ahad. Menilik pada definisi hadits mutawatir, misalnya jika hadits mutawatir      adalah yang diriwayatkan dari 10 jalan, maka hadits yang diriwayatkan dari 9 jalan tergolong dalam hadits ahad.     Dan perlu diketahui bahwa hadits ahad berbeda dengan hadits gharib. Hadits gharib adalah hadits yang diriwayatkan      dari satu jalan saja. Walaupun memang, hadits gharib termasuk dalam kategori hadits ahad juga. 101 Abu Muhammad Abdullah bin Abdil Majid bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainuri. Ia adalah seorang ahli lughah (bahasa     Arab) yang terkenal. Beliau belajar hadits dari Ishaq bin Rahawaih, Abu Ishaq Ibrahim Az Ziyadi, Abu Hatim As      Sijistany. Ia banyak mengarang kitab yang bermanfaat diantaranya adalah kitab Gharibul Quran, Gharibul Hadits,      Uyunul Akhbar, Musykilul Quran, Musykilul Hadits, Kitab I’rabil Qur'anal Ma’arif dan Adabul Katab. Diantara murid-muridnya adalah anaknya, Ja’far Ahmad al Faqih dan Ibnu Dusturaih Al Farisy. Wafat pada tahun 236H.                              

  “Banyak sekali hadits tentang Munkar dan Nakir serta tentang adzab kubur.    Juga banyak hadits tentang doa (yang artinya): 

‘Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya orang yang masih hidup atau yang telah mati, aku   berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari   dari fitnah al masih ad dajjal”. Hadits-hadits ini semua shahih, yang tidak mungkin para perawinya bersepakat untuk berdusta. Andaikan hadits-hadits   seperti ini tidak dikatakan shahih, maka tidak ada hadits yang shahih sama       sekali dalam agama kita. Dan andaikan hadits-hadits seperti ini tidak    dikatakan shahih,maka tidak ada lagi model hadits yang derajatnya lebih shahih lagi”. Syaikhul Islam  Ibnu  Taimiyah rahimahullah juga berkata,  “Mutawatir terbagi menjadi ‘aam dan khas. Bagi para ulama yang paham hadits dan fiqih ada hadits-hadits mutawatir bagi mereka yang tidak dianggap mutawatir oleh orang   awam.  

 Semisal   hadits   tentang   sujud   sahwi,   kewajiban   syuf’ah, kewajiban  membayar  diyat  bagi  yang  berakal,  kewajiban  merajam  pezina yang muhshan, hadits-hadits ru’yah, adzab kubur, ….. ”103.       Namun  perlu  digaris-bawahi  pula,  andaikan  hadits-hadits tentang  alam kubur  atau  tentang  masalah  lain  adalah  hadits  Ahad  pun  tetap  merupakan hujjah.  Penjelasan  rinci  mengenai  hal  ini  akan  mencakup  banyak  bab  dari ilmu  ushul  fiqh  yang  tidak  mungkin  kami  paparkan  pada  kesempatan  ini. Semoga  beberapa  poin  di  bawah  ini  cukup  memberikan  pencerahan  bahwa hadits Ahad adalah hujjah, baik dalam masalah aqidah atau bukan: a. Wajib beramal dengan hadits ahad adalah ijma para ulama-ulama   Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui adanya fuqaha  kaum  muslimin  yang  berselisih  pendapat  dalam  menetapkan  khabar ahad, sebagaimana yang baru saja saya jelaskan bahwa hadits-hadits ahad ada pada mereka semua”.    Al  Khatib  Al  Baghdadi rahimahullah berkata:  “Beramal  dengan  hadits Ahad  adalah  pendapat  semua  ulama  tabi’in  dan  setelah  mereka,  yaitu  para  Ta'wil Mukhtalafil Hadits, 1/152 103Majmu’ Al Fatawa, 18/69 104Ar Risalah, halaman 457-458 ulama-ulama di semua zaman sampai zaman kita ini (zamannya Al Khatib, -pent).  Dan  saya  tidak  mengetahui  adanya  seorang  di  antara  mereka  yang mengingkarinya atau menolaknya”. 

0 comments:

Posting Komentar