DALALAH AYAT YANG DIANGGAP MENAFIKAN ADZAB KUBUR ADALAH QATH’I,
SYUBHAT 4 ADANYA ALAM KUBUR
SEDANGKAN DALALAH AYAT DAN HADITS YANG MENETAPKAN ADZAB KUBUR ADALAH ZHANNI Dari surat Yasin ayat 52, mereka memahami bahwa jika orang yang mati dikatakan ‘tidur’ setelah ia mati sampai hari kebangkitan, maka tentu tidak ada adzab kubur atau nikmat kubur. Lalu mereka mengatakan bahwa pendalilan ayat ini adalah pendalilan yang qath’i (tegas dan jelas), atau dalalah qath’iyyah117. Sedangkan surat Ghafir (Al Mu’min) ayat 45-46 tentang Fir’aun dan kaumnya setelah matinya mereka dinampakkan neraka setiap pagi dan sore,
jika
ayat ini digunakan
sebagai dalil untuk membenarkan adanya
adzab kubur maka
pendalilannya tidak qath’i, tidak tegas, belum jelas maksudnya atau
dalalah zhanniyyah. Terlebih lagi terdapat perselisihan di antara para ulama
apakah yang dimaksud surat Ghafir ayat 45- 46 atau semisalnya itu dirasakan
oleh ruh dan jasad atau keduanya sekaligus. Perselisihan ini
menambah ketidak-tegasan pendalilan ayat
tersebut. Sehingga akhirnya mereka,
dengan modal akal
mereka, mengambil ayat dengan dalalah qath’iyyah menurut logika
mereka, lalu menutup mata (baca: membuang) terhadap dalil
yang menurut mereka
memiliki dalalah zhanniyyah. Subhanallah! Orang yang berpenyakit hati
gemar mempermainkan dalil! Dari
syubhat yang ke 4 ini
akan terlihat sekali
bagaimana mereka mendewakan akal
dalam memahami dalil-dalil
syariat.
Dengan akal
pula mereka mementahkan dalil
lain yang tidak
bersesuaian dengan hawa
nafsu mereka. Padahal dalil
syar’i tidak ada
yang bertentangan dan
semua dalil wajib kita
imani dan amalkan.
Orang-orang yang dipuji Allah
dengan ilmu berkata: Dalalah
artinya makna yang ditunjukkan oleh teks dalil.“Kami mengimani semua yang
diwahyukan oleh Rabb kami”.
Mengambil dalil yang
sesuai dengan seleranya,
lalu membuang dalil yang tidak sesuai dengan seleranya adalah
sikap orang-orang yang terdapat penyakit di dalam hatinya. Allah Ta’ala
berfirman: “Dia-lah yang menurunkan Al
Kitab (Al Qur’an) kepada kamu. Di antara
(isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al
Qur’an dan yang lain (ayat-ayat)
mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam
hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian
ayat- ayat yang mutasyabihat untuk
menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari
takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan
Allah. Dan orang-orang yang mendalam
ilmunya berkata: “Kami beriman kepada
ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari isi Tuhan kami.” Dan
tidak dapat mengambil pelajaran
(daripadanya)melainkan orang-orang yang berakal. Zhanni dan Qath’i itu nisbi
Penilaian qath’i atau zhanni terhadap
sesuatu itu nisbi atau relatif.
Bagi sebagian orang sesuatu
itu qath’i, namun bagi
yang lain zhanni. Dalam hal
menilai sebuah dalil
itu qath'i atau zhanni,
relativitas di sini
bergantung kepada:
?
Kedalaman penelaahan dalil-dalil syar’i
?
Penguasaan kaidah-kaidah dalam berdalil
?
Perbedaan tingkat kecerdasan
?
Kecepatan memahami sesuatu masalah
Oleh karena
itu, kita dapati
para ulama terkadang berbeda pendapat dalam menyatakan suatu dalil sebagai
dalil yang qathi' atau dalil yang zhanni. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Telah jelas bahwa para ulama mujtahid itu berbicara
dengan ilmu. Mereka mengikuti dalil. Dan ilmu fiqih itu adalah ilmu yang agung.
Para ulama bukanlah termasuk orang- orang yang mengikuti prasangka semata.
Namun, di antara mereka terkadang ada
yang mengetahui suatu
ilmu yang belum diketahui ulama
lain. Dikarenakan ulama yang
lain belum pernah
mendengarnya atau terkadang karena ulama lain belum
memahaminya”. Maka, apa yang mereka (ahlul bid’ah) klaim zhanni, ternyata bagi
para ulama adalah perkara yang qath’i.
Disebabkan
kedangkalan akal mereka dan hawa nafsu yang terlanjur membutakan akal mereka.
Merujuk kepada ahli ilmu dalam memahami dalil Dalam kasus
di atas, ahlul
bid’ah mempertentangkan dalil-dalil
karena dalam memahami dalil
mereka hanya mengandalkan
logika semata, sama sekali
enggan merujuk kepada
penjelasan ulama. Padahal
dalam surat Al Imran
ayat 7 di
atas, Allah telah mengisyaratkan bahwa
untuk memahami dalil secara
sempurna tanpa menolak sebagian dalil adalah dengan
mengembalikannya kepada ahli ilmu yang raasikh (mendalam ilmunya).
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,“Ayat-ayat Al Qur’an yang
diturunkan itu tidak saling mendustakan, bahkan saling membenarkan satu sama
lain. Ayat-ayat yang kalian pahami,amalkanlah. Ayat-ayat yang kalian tidak
pahami, kembalikanlah kepada orang alim yang memahaminya”. Karena para
ulama memahami dalil
dengan dalil, menafsirkan
dalil dengan atsar sahabat Nabi, tabi’in serta orang yang mengikuti
mereka, yang merupakan generasi terbaik dan paling paham terhadap Qur’an dan
Sunnah.
Dan faktanya,ketika kita
mengembalikannya kepada ulama,
tidak ditemukan adanya pertentangan di antara dalil-dalil di atas. Ulama
ahli tafsir mengatakan bahwa Surat Ghafir (Al Mu’min) ayat 45-46 menetapkan
adanya adzab kubur berdasarkan
tafsir dari Mujahid rahimahullah, seorang
tabi’in yang dijuluki
imamul mufassir, juga riwayat
dari ulama mufassir (pakar
tafsir) yang lain. Juga karena bersesuaian dengan hadits-hadits shahih yang
mencapai derajat mutawatir. Pendalilan yang berdasarkan hadits shahih serta
atsar salaf ini
tentu lebih utama
dan lebih agung
dibanding pendalilan berdasarkan
ra’yu (logika).
Dan pendalilan
yang demikian ini adalah
pendalilan yang qath’i. Sedangkan
surat Yasin ayat 52, berdasarkan riwayat dari seorang sahabat Nabi, Ubay
bin Ka’ab radhiallahu’anhu ,
juga dari para
tabi’in yaitu Khaitsamah, Mujahid
dan Qatadah radhiallahu’anhum tafsiran ‘tidur‘ dalam ayat ini adalah: “Tidur
sejenak sebelum dibangkitkan dari kubur”. Sehingga ayat ini tidak menafikan
adanya adzab kubur. Sekali lagi, pendalilan dengan atsar salaf
ini tentu merupakan
pendalilan yang qath’i. Walhasil,
tidak ada pertentangan di antara
ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, walillahilhamdu.
Sumber
:
122 HR.
Ahmad 2/161, dari Abdullah bin Amr bin Al 'Ash radhiallahu'anhu. Dishahihkan
oleh Al Albani dalam Syarhu Al Aqidah
At Thahawiyah, hal. 585 120Ma’alim Ushulil Fiqhi 'inda Ahlissunnah wal Jama'ah,
halaman 80-81, karya Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani 121Majmu’ Fatawa,
13/124-125118 QS. Ali Imran: 7 119 QS. Ali Imran: 7
