Beberapa pendapat ulama tentang azab kubur
SYUBHAT 4: DALALAH AYAT YANG
DIANGGAP MENAFIKAN ADZAB KUBUR ADALAH
QATH’I, SEDANGKAN DALALAH AYAT DAN
HADITS YANG MENETAPKAN ADZAB KUBUR
ADALAH ZHANNI Dari surat Yasin ayat 52, mereka memahami
bahwa jika orang yang mati dikatakan ‘tidur’ setelah ia mati sampai hari
kebangkitan, maka tentu tidak ada
adzab kubur atau
nikmat kubur.
Lalu mereka mengatakan
bahwa pendalilan ayat ini
adalah pendalilan yang qath’i
(tegas dan jelas),
atau dalalah qath’iyyah117. Sedangkan
surat Ghafir (Al
Mu’min) ayat 45-46 tentang
Fir’aun dan kaumnya
setelah matinya mereka
dinampakkan neraka setiap pagi
dan sore, jika
ayat ini digunakan
sebagai dalil untuk membenarkan adanya
adzab kubur maka
pendalilannya tidak qath’i, tidak tegas, belum jelas maksudnya atau
dalalah zhanniyyah. Terlebih lagi terdapat perselisihan di antara para ulama
apakah yang dimaksud surat Ghafir ayat 45- 46 atau semisalnya itu dirasakan
oleh ruh dan jasad atau keduanya sekaligus. Perselisihan ini
menambah ketidak-tegasan pendalilan ayat
tersebut.
Sehingga akhirnya
mereka, dengan modal
akal mereka, mengambil
ayat dengan dalalah qath’iyyah menurut logika mereka, lalu menutup mata
(baca: membuang) terhadap dalil
yang menurut mereka
memiliki dalalah zhanniyyah. Subhanallah! Orang yang berpenyakit hati
gemar mempermainkan dalil! Dari syubhat
yang ke 4
ini akan terlihat
sekali bagaimana mereka mendewakan akal
dalam memahami dalil-dalil
syariat. Dengan akal
pula mereka mementahkan dalil
lain yang tidak
bersesuaian dengan hawa
nafsu mereka. Padahal dalil
syar’i tidak ada
yang bertentangan dan
semua dalil wajib kita
imani dan amalkan.
Orang-orang yang dipuji Allah
dengan ilmu berkata: 117Dalalah artinya
makna yang ditunjukkan oleh teks dalil.
“Kami mengimani semua yang diwahyukan oleh
Rabb kami”118. Mengambil dalil
yang sesuai dengan
seleranya, lalu membuang
dalil yang tidak sesuai dengan seleranya adalah sikap orang-orang yang
terdapat penyakit di dalam hatinya. Allah Ta’ala berfirman: “Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al
Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)
nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat.
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong
kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat- ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan
fitnah dan untuk mencari-cari
takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan
Allah. Dan orang-orang yang mendalam
ilmunya berkata: “Kami beriman kepada
ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari isi Tuhan kami.” Dan
tidak dapat mengambil pelajaran
(daripadanya) melainkan orang-orang yang
berakal 119.
Zhanni dan Qath’i itu nisbi Penilaian qath’i atau zhanni
terhadap sesuatu itu nisbi atau relatif. Bagi sebagian orang
sesuatu itu qath’i, namun
bagi yang lain zhanni. Dalam hal menilai sebuah
dalil itu qath'i atau
zhanni, relativitas di
sini bergantung kepada: 118 QS.
Ali Imran: 7 119 QS. Ali Imran: 7 ? Kedalaman penelaahan dalil-dalil
syar’i ? Penguasaan kaidah-kaidah
dalam berdalil ? Perbedaan tingkat
kecerdasan ? Kecepatan memahami
sesuatu masalahOleh karena itu,
kita dapati para
ulama terkadang berbeda
pendapat dalam menyatakan suatu dalil sebagai dalil yang qathi' atau
dalil yang zhanni. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Telah
jelas bahwa para ulama mujtahid itu berbicara dengan ilmu. Mereka mengikuti
dalil. Dan ilmu fiqih itu adalah ilmu yang agung. Para ulama bukanlah termasuk
orang- orang yang mengikuti prasangka semata. Namun, di antara mereka terkadang
ada yang mengetahui
suatu ilmu yang
belum diketahui ulama
lain. Dikarenakan ulama yang
lain belum pernah
mendengarnya atau terkadang karena ulama lain belum
memahaminya”121
Maka, apa yang mereka (ahlul bid’ah)
klaim zhanni, ternyata bagi para ulama adalah perkara yang qath’i. Disebabkan
kedangkalan akal mereka dan hawa nafsu yang terlanjur membutakan akal mereka.
Merujuk kepada ahli ilmu dalam memahami dalil Dalam
kasus di atas,
ahlul bid’ah mempertentangkan dalil-dalil
karena dalam memahami dalil
mereka hanya mengandalkan
logika semata, sama sekali
enggan merujuk kepada
penjelasan ulama. Padahal
dalam surat Al Imran
ayat 7 di
atas, Allah telah mengisyaratkan bahwa
untuk memahami dalil secara
sempurna tanpa
menolak sebagian dalil
adalah dengan
mengembalikannya kepada ahli
ilmu yang raasikh (mendalam ilmunya). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
juga bersabda, Ma’alim Ushulil Fiqhi 'inda Ahlissunnah wal Jama'ah, halaman 80,
karya Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani 121Majmu’ Fatawa, 13/124-125
“Ayat-ayat Al Qur’an yang diturunkan itu tidak
saling mendustakan, bahkan saling
membenarkan satu sama lain.
Ayat-ayat yang kalian pahami, amalkanlah. Ayat-ayat yang kalian tidak
pahami, kembalikanlah kepada orang alim
yang memahaminya” Karena para ulama
memahami dalil dengan
dalil, menafsirkan dalil dengan atsar sahabat Nabi, tabi’in
serta orang yang mengikuti mereka, yang merupakan generasi terbaik dan paling
paham terhadap Qur’an dan Sunnah.
Dan faktanya, ketika
kita mengembalikannya kepada
ulama, tidak ditemukan adanya
pertentangan di antara dalil-dalil di atas. Ulama ahli tafsir mengatakan bahwa
Surat Ghafir (Al Mu’min) ayat 45-46 menetapkan adanya adzab kubur
berdasarkan tafsir dari Mujahid
rahimahullah, seorang tabi’in yang
dijuluki imamul mufassir, juga riwayat
dari ulama mufassir (pakar
tafsir) yang lain. Juga karena bersesuaian dengan hadits-hadits shahih yang
mencapai derajat mutawatir. Pendalilan yang berdasarkan hadits shahih serta
atsar salaf ini
tentu lebih utama
dan lebih agung dibanding pendalilan berdasarkan ra’yu (logika).
Dan pendalilan yang
demikian ini adalah pendalilan yang qath’i.






