HADITS-HADITS
TENTANG ADANYA ADZAB DAN NIKMAT KUBUR
ADALAH HADITS AHAD SEDANGKAN HADITS AHAD
BUKAN HUJJAH DALAM MASALAH AQIDAH
SYUBHAT 2 ADANYA ALAM KUBUR
Penjelasan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah yang sudah kami kutip
sebelumnya sudah mewakili dalam menjawab syubhat ini. Ringkasnya,
hadits-hadits tentang adanya adzab kubur itu mutawatir bukan hadits
ahad.Sampai-sampai Ibnu Qutaibah rahimahullah mengatakan:
“Banyak sekali hadits tentang Munkar dan
Nakir serta tentang adzab kubur. Juga
banyak hadits tentang doa (yang artinya): ‘Ya Allah aku berlindung kepada-Mu
dari fitnahnya orang yang masih hidup atau yang telah mati, aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, aku
berlindung kepada-Mu dari dari fitnah
al masih ad dajjal”. Hadits-hadits ini semua shahih, yang tidak mungkin para perawinya bersepakat untuk
berdusta. Andaikan hadits-hadits
seperti ini tidak dikatakan shahih, maka tidak ada hadits yang shahih
sama sekali dalam agama kita. Dan
andaikan hadits-hadits seperti ini tidak
dikatakan shahih, maka tidak ada lagi model hadits yang derajatnya lebih
shahih lagi”.
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah juga
berkata, “Mutawatir terbagi menjadi ‘aam
dan khas. Bagi para ulama yang paham hadits dan fiqih ada hadits-hadits
mutawatir bagi mereka yang tidak dianggap mutawatir oleh orang awam.
Semisal hadits tentang
sujud sahwi, kewajiban
syuf’ah, kewajiban membayar diyat
bagi yang berakal,
kewajiban merajam pezina yang muhshan, hadits-hadits ru’yah,
adzab kubur, ….. ”. Namun perlu digaris-bawahi pula,
andaikan hadits-hadits tentang
alam kubur atau tentang
masalah lain adalah
hadits Ahad pun
tetap merupakan hujjah. Penjelasan
rinci mengenai hal
ini akan mencakup
banyak bab dari ilmu
ushul fiqh yang
tidak mungkin kami
paparkan pada kesempatan
ini.
Semoga beberapa
poin di bawah
ini cukup memberikan
pencerahan bahwa hadits Ahad
adalah hujjah, baik dalam masalah aqidah atau bukan: a. Wajib beramal dengan
hadits ahad adalah ijma para ulama-ulama
Imam Asy Syafi’i rahimahullah
berkata: “Aku tidak mengetahui adanya fuqaha
kaum muslimin yang
berselisih pendapat dalam
menetapkan khabar ahad,
sebagaimana yang baru saja saya jelaskan bahwa hadits-hadits ahad ada pada
mereka semua”. Al Khatib
Al Baghdadi rahimahullah
berkata: “Beramal dengan
hadits Ahad adalah pendapat
semua ulama tabi’in
dan setelah mereka,
yaitu para ulama-ulama di semua
zaman sampai zaman kita ini (zamannya Al Khatib, -pent). Dan
saya tidak mengetahui
adanya seorang di
antara mereka yang mengingkarinya atau menolaknya”105. b.
Dalil-dalil wajibnya beramal dengan hadits ahad Dalil Al Qur'an Allah Ta’ala
berfirman, “Tidak sepatutnya bagi
orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka
beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya,
supaya mereka itu dapat menjaga dirinya
Sisi pendalilan dari ayat ini ada dua:
Pertama,
Allah memerintahkan tha'ifah untuk
memberi peringatan kepada
kaumnya. Sedangkan secara bahasa:
“Tha'ifah dari sesuatu artinya bagian dari sesuatu, atau berjumlah satu
atau lebih, atau berjumlah di antara 1
sampai 1000, atau paling sedikit satu atau
dua”. Ini menunjukkan tegaknya kebenaran walau hanya dari satu orang
atau dua orang. Dan kebenaran itu wajib diterima oleh kaumnya.
Kedua,
Allah menyebutkan manfaat
adanya beberapa
orang yang mendalami agama yaitu
‘supaya mereka itu dapat menjaga dirinya ‘. Andai hujjah tidak bisa diterima
dari satu atau sedikit orang, tentu manfaat tersebut tidak tercapai dan
konsekuensinya ayat ini tidak benar. Dalil hadits Hadits-hadits mutawatir tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengutus utusan,
amil zakat, hakim
hanya satu orang
saja kepada sekelompok orang. Sebagaimana diutusnya Mua’dz bin Jabal
radhiallahu'anhu: “Engkau akan
mendatangi kaum yang terdiri dari ahli kitab. Ajaklah mereka untuk bersyahadat ‘Laailaaha Illallah Wa Anna
Muhammadan Rasulullah’, jika mereka mau
taat, ajarkanlah mereka untuk shalat lima waktu sehari- semalam….”.
Imam Asy Syafi’i berkata, “Rasulullah
shallallahu'alaihi wasallam tidak pernah mengutus seseorang utusan kecuali
sendirian. Ini adalah bukti berita yang dibawa oleh satu orang utusan tersebut
adalah benar, Insya Allah”.Dari
Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah
memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku
lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan
menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa ilmu agama kepada
orang yang lebih paham darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati
muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum
muslimin, dan berpegang kepada jamaah mereka
karena doa mereka meliputi dari belakang mereka Di sini
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mendoakan imra-an yang menyampaikan
hadits. Sedangkan imra-an itu artinya satu orang. Dalil ijma' Ijma para sahabat
bahwa khabar ahad itu diterima. Di antara dalil ijma ini adalah hadits tentang
pindahnya kiblat yang hanya dikabarkan oleh satu orang yang menyampaikan kabar
dari Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasalallam. Dari Anas bin Malik
radhiallahu'anhu,
“Dahulu
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam shalat menghadap ke Baitul Maqdis.
Kemudian turun ayat (yang artinya) :
“Kami melihat wajahmu(Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan
Kami palingkan engkau ke kiblat yang
engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam (QS. Al Baqarah: 144). Lalu lewatlah seorang
lelaki dari Bani Salamah, ketika
orang-orang sedang shalat dalam posisi rukuk (di masjid). Dan mereka sudah
melalui satu raka'at.
Orang
tersebut pun menyeru: “Ketahuilah...
kiblat telah diubah!”. Seketika itu orang-orang yang shalat segera mengubah
arah kiblatnya”112. Andaikan para sahabat tidak menerima khabar ahad, maka
mereka tidak akan mengubah arah kiblat karena kabar dari satu orang saja. Hadits ahad adalah hujjah dalam masalah hukum
ataupun akidah Dalil-dalil yang ada di
poin b
menunjukkan bahwa kebenaran atau hujjah itu diterima dari satu orang tanpa
dirinci apakah perkaran aqidah atau bukan, berlaku secara umum dan mutlak.
Bahkan hadits Muadz bin Jabal berbicara masalah
aqidah. Ibnu ‘Abdil
Barr rahimahullah berkata, “Semua
perkara aqidah mengenai asma
dan sifat Allah
Ta’ala hanya diketahui
dari nash Kitabullah dan
hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam yang shahih atau dari ijma ulama.
Sedangkan yang berasal
dari hadits ahad,
semuanya diterima dan tidak ada perdebatan tentang ini”.Adapun membeda-bedakan penyikapan
hadits Ahad dalam
masalah aqidah dan masalah
hukum adalah keyakinan
baru dalam Islam,
yang merupakan bid’ah. Pembedaan
seperti ini tidak
pernah dikenal oleh
salah seorang sahabat Nabi,
tidak juga oleh
tabi’in, tabi’ut tabi’in,
juga tidak dikenal oleh
para Imam. Pembedaan
seperti ini hanya
dikenal dari tokoh- tokoh ahlul bid’ah dan yang mengikuti
mereka.
Keyakinan bahwa
masalah aqidah harus
ditetapkan dengan hadits mutawatir itu
sendiri merupakan sebuah
aqidah (keyakinan) dalam
agama. Kalau mereka konsisten, hendaknya mereka mendatangkan dalil
Hadits
mutawatir adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari banyak jalan sehingga
tidak ada kemungkinan semua perawinya bersepakat untuk berdusta.
Syarat
suatu hadits dikatakan sebagai hadits mutawatir ada 4:
1.
Diriwayatkan dari banyak jalan. Walaupun ulama khilaf tentang batasan “banyak”
dalam kriteria ini. Sebagian ulama mengatakan
10 jalan, sebagian yang lain mengatakan 20 jalan, 30 jalan, 100 jalan, 200
jalan atau 300 jalan.
2. Banyaknya
jalan tersebut terjadi di setiap thabaqah-nya
3. Mustahil
terjadinya tawathu' 'ala kadzib (perawi bersepakat untuk berdusta dalam
periwayatannya)
4. Sandaran
penerimaan khabar adalah secara hissi (secara inderawi)
(lihat Taisir Musthalah Hadits, Syaikh MahmudAth
Thahhan, halaman 19 – 20).
Hadits ahad
adalah hadits yang tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai hadits
mutawatir. Dengan kata lain, hadits yang
tidak mutawatir, maka ia hadits ahad. Menilik pada definisi hadits mutawatir,
misalnya jika hadits mutawatir adalah yang diriwayatkan dari 10 jalan, maka
hadits yang diriwayatkan dari 9 jalan tergolong dalam hadits ahad.Dan perlu
diketahui bahwa hadits ahad berbeda dengan hadits gharib. Hadits gharib adalah
hadits yang diriwayatkan dari satu jalan saja. Walaupun memang, hadits gharib
termasuk dalam kategori hadits ahad juga. 101 Abu Muhammad Abdullah bin Abdil
Majid bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainuri. Ia adalah seorang ahli lughah (bahasa
Arab) yang terkenal. Beliau belajar hadits dari Ishaq bin Rahawaih, Abu Ishaq Ibrahim
Az Ziyadi, Abu Hatim As Sijistany. Ia banyak mengarang kitab yang bermanfaat
diantaranya adalah kitab Gharibul Quran, Gharibul Hadits, Uyunul Akhbar,
Musykilul Quran, Musykilul Hadits, Kitab I’rabil Qur'anal Ma’arif dan Adabul
Katab. Diantara murid-muridnya adalah anaknya, Ja’far Ahmad al Faqih dan Ibnu
Dusturaih Al Farisy. Wafat pada tahun 236H.
Sumber :112 HR. Muslim no.527 113Jaami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih, 2/96
114 Lihat Mukhtashar Shawa’iqil Mursalah, 503 110 HR. Ibnu Majah no. 2498,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah 111 Lihat Al Kifayah, 43-45;
Raudhatun Nazhir 1/268-274; Syarh Kaukab
Al Munir, 2/369-375
108 HR.
Muslim no.19 109Ar Risalah, halaman 415
105Al
Kifayah, halaman 48 106 QS. At Taubah: 122 107 Lihat Al Qamus Al Muhith
102 Ta'wil
Mukhtalafil Hadits, 1/152 103Majmu’ Al Fatawa, 18/69 104Ar Risalah, halaman
457-458
99