Azab Kubur dalam Perspektif Hadis
Kata “Azab” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti siksa Tuhan yang diganjarkan kepada manusia yang meninggalkan perintah dan melanggarlarangan agama.Dalam bahasaArab, kata ʼAdzāb, bentuk jamaknya a‟dzibah artinya siksaan. Ibnu al-Qayyim berkata : “Azab dan nikmat kubur adalah suatu nama (yang sama) untuk azab barzakh dan nikmat barzakh, yaitu alam yang berada di antara alam dunia dan alamakhirat.”
Sedangkan kata “barzakh” berasal dari bahasa Arab, barzakh berarti batas, atau sekat penghalang antara dua benda.4 Alam barzakh merupakan tempat tinggal antara dunia dan akhirat. Ia lebih banyak menyerupai alam akhirat atau bahkan bisa dikatakan sebagian dari akhirat. Tetapi yang lebih menonjol dan lebih tampak berperan di sana ialah ruh serta hal-hal yang bersifat ruhani. Jasad di alam itu hanya sebagai pengikut yang menyertai ruh dalam merasakan kenikmatan dan kegembiraan, atau azab dan kesengsaraan.
Adapun menurut syariat, barzakh berarti tempat yang ada di antara maut dan kebangkitan. Allah berfirman,
وَمِن وَرَآئِهِم
بَرْزَخٌ إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ.....
........“Dan di hadapan mereka terdapat
barzakh sampai hari mereka dibangkitkan.” (Q.S. al-Mu‟minun: 100).
Di alam
inilah manusia akan mendapatkan balasan atas apa yang telah diperbuatnya selama
hidup di dunia. Rasulullah saw menggambarkan tentang bagaimana azab kubur itu benar
adanya, sebagaimana dalam sebdanya,
[1]Tim Penyusun Bahasa, Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Cet. IV, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional,
2004), hal. 106.
[2]Ahmad Warson
Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Cet. XIV,(Surabaya: Pustaka
Progressif, 1997), hal. 909.
[3]ʼUmarSulaimanal-ʼAsyqar,Al-Qiyamahal-Sughra,Cet.I,(Kuwait:Maktabahal-
Falāh,
1406 H), hal. 13.
حدثنا
عياش حدثنا عبد الأعلى حدثنا سعيد قال وقال لي خليفة حدثنا يزيد بن زريع حدثنا سعيد عن قتادة عن أنس
رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب
أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم أتاه ملكان فأقعداه فيقولان له ما كنت تقول في
هذا الرجل محمد صلى الله عليه وسلم فيقول أشهد أنه عبد الله ورسوله فيقال انظر إلى
مقعدك من النار أبدلك الله به مقعدا من الجنة قال النبي صلى الله عليه وسلم
فيراهما جميعا وأما الكافر أو المنافق فيقول لا أدري كنت أقول ما يقول الناس فيقال
لا دريت ولا تليت ثم يضرب بمطرقة من حديد ضربة بين أذنيه فيصيح صيحة يسمعها من
يليه إلا الثقلين
Dari
Anas R.A, Dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Seorang hamba apabila diletakan
di kuburannya, lalu ditinggalkan dan sahabat-sahabatnya telah pergi –hingga
sesungguhnya ia mendengar bunyi sandal-sandal mereka- maka dua malaikat datang
dan mendudukkannya. Keduanya berkata kepadanya, ‘Apakah yang dahulu engkau
katakana tentang laku-laki ini, Muhammad SAW?’ Dia berkata ‘Aku bersaksi bahwa dia
adalah Hamba Allah dan utusan-Nya’. Maka dikatakan kepadanya, ‘Lihatlah tempat
tinggalmu di neraka, Allah telah menggantikannya dengan tempat tinggal di
surga’.” Nabi SAW bersabda, “Maka ia meihat kedua tempat itu sekaligus”. Adapun orang kafir –atau munafik- akan berkata,”Aku tidak tahu,
aku mengatakan apa yang dikatakan manusia’.Maka dikatakan, ‘Engkau tidak tahu
dan tidak mau mengikuti orang yang mengetahui’. Kemudia ia dipukul dengan palu
besi di antara kedua telinganya. Maka, ia pun berteriak dengan satu teriakan
yang didengar oleh apapun yang ada di sekelilingnya kecuali tsaqalain (jin dan
manusia). (H.R. Bukhari)[1]
Ibnu al-Manayyar mengatakan , bahwa Imam Bukhari mengkhususkan
judul ini untuk dijadikan sebagai permulaan adab saat menguburkan mayit; yaitu
harus bersikap tenang, tidak gaduh serta menghentakan tanah dengan keras,
sebagaimana yang harus dilakukan terhadap orang yang hidup yang sedang tidur.
Dalam judul bab ini, dia menyebutkan dengan lafazh “Khafaq” (bunyi)
sedangkan dalam hadits disebutkan dengan lafazh”qar’u”
(bunyi)/hentakan). Ini untuk mensinyalir lafazh “khafaq” yang disebutkan
pada sebagian jalur periwayatan hadits tersebut.
Hadits ini dijadikan dalil bolehnya berjalan di antara kuburan
dengan memakai sandal, namun tidak ada indikasi yang menunjukan halo itu. Ibnu
Al-Jauzi berpendapat bahwa dalam hadits tersebut tidak ada keterangan selian
kisah tentang orang yang masuk perkuburan, dan yang demikian itu tidaklah
berkonsekuensi haram atau pun mubah. Hanya saja orang yang berdalil dengan
hadits ini –dalam masalah tersebut- adalah berdasarkan sikap nabi SAW yang
menceritakan hal itu dan merestuinya. Akan tetapi, pernyataan ini terbantah
oleh adanya kemungkinan bahwa bunyi sandal yang didengar oleh mayit tersebut
adalah bunyi yan berada di luar area perkuburan.
Adapaun keterangan yang memakruhkan perbuatan itu adalah hadits
Basyir bin Khasyasiyah (Bahwa Nabi SAW melihat seorang laki-laki berjalan di
antara kuburan dengan memakai sandal sibtiyah (sandal yang terbuat dari kulit
yang disamak) maka beliau bersabda, “Wahai emilik sandal sibtiyah, lemparkanlah
sandalmu!”). hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasai serta
dishahihkan oleh Hakim.
Sementara itu, Ibn Hazm mengemukakan pendaat yang tidak umum, dia
berpendapat tentang diharamkannya berjalan di antara kuburan dengan memakai
sandal sibtiyah dan tidak diharamkan jika memakai sandal yang lain.
Adapun pendapat
Al-Khathabi bahwa kemungkinan Nabi SAW melarang sandal sibtiyah
dikarenakan memakainya terdapat unsur kesombongan, terbantah oleh hadits Ibnu
Umar yang menyatukan bahwa beliau biasa memakai sandal sibtiyah. Hadits
ini shahih seperti yang akan dijelaskan. At-Thahawi berkata, “Larangan bagi
laki-laki tersebut harus dipahami bahwa pada kedua sandal yang dipakainya
terdapat kotoran, karena NAbi SAW biasa shalat dengan memakai sandal-sandal
selama tidak melihat ada kotoran yang menempel di sandalnya.”[2]
