Ilmu Hadits tentang azab kubur
Dalil-dalil wajibnya beramal dengan
hadits ahad Dalil Al Qur'an Allah Ta’ala berfirman, “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang
mukmin itu pergi semuanya (ke medan
perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya Sisi pendalilan
dari ayat ini ada dua: Pertama,
Allah memerintahkan tha'ifah untuk
memberi peringatan kepada
kaumnya. Sedangkan secara bahasa: “Tha'ifah
dari sesuatu artinya bagian dari sesuatu, atau berjumlah satu atau lebih, atau berjumlah di antara 1 sampai
1000, atau paling sedikit satu atau dua”.Ini menunjukkan tegaknya kebenaran
walau hanya dari satu orang atau Al Kifayah, halaman 48 106 QS. At Taubah:
Al Qamus Al Muhith dua orang. Dan
kebenaran itu wajib diterima oleh kaumnya.
Kedua, Allah menyebutkan
manfaat adanya
beberapa orang yang mendalami agama yaitu ‘supaya mereka
itu dapat menjaga dirinya ‘. Andai hujjah tidak bisa diterima dari satu atau
sedikit orang, tentu manfaat tersebut tidak tercapai dan konsekuensinya ayat
ini tidak benar. Dalil hadits
Hadits-hadits mutawatir
tentang Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengutus utusan, amil
zakat, hakim hanya
satu orang saja
kepada sekelompok
orang. Sebagaimana diutusnya Mua’dz
bin Jabal
radhiallahu'anhu: “Engkau akan
mendatangi kaum yang terdiri dari ahli kitab. Ajaklah mereka untuk bersyahadat ‘Laailaaha Illallah Wa Anna
Muhammadan Rasulullah’, jika mereka mau
taat, ajarkanlah mereka untuk shalat lima waktu sehari-semalam….”Imam Asy
Syafi’i berkata, “Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam tidak pernah mengutus
seseorang utusan kecuali sendirian.
Ini adalah bukti berita yang dibawa
oleh satu orang utusan tersebut adalah
benar, Insya Allah”109. Dari Anas
bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, HR. Muslim no.19 109Ar Risalah, halaman “Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di
wajah) kepada orang yang
mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya. Berapa banyak orang yang
membawa ilmu agama kepada orang yang
lebih paham darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati muslim dengannya:
mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum muslimin, dan
berpegang kepada jamaah mereka karena doa mereka meliputi dari belakang mereka Di
sini Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mendoakan imra-an yang
menyampaikan hadits.
Sedangkan imra-an itu artinya satu orang.
Dalil ijma' Ijma para sahabat bahwa
khabar ahad itu diterima111. Di antara dalil ijma ini adalah hadits tentang
pindahnya kiblat yang hanya dikabarkan oleh satu orang yang
menyampaikan kabar dari
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasalallam. Dari Anas bin Malik
radhiallahu'anhu, HR. Ibnu Majah no. 2498, dishahihkan Al Albani dalam Shahih
Ibni Majah 111 Lihat Al Kifayah, 43-45; Raudhatun Nazhir 1/268-274; Syarh Kaukab Al Munir,
2/369-375
“Dahulu Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam
shalat menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian turun ayat (yang artinya)
:
“Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit,
maka akan Kami palingkan engkau ke
kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam (QS. Al Baqarah: 144). Lalu lewatlah
seorang lelaki dari Bani Salamah,
ketika orang-orang sedang shalat dalam posisi rukuk (di masjid). Dan mereka
sudah melalui satu raka'at. Orang tersebut pun menyeru: “Ketahuilah... kiblat telah diubah!”.
Seketika itu orang-orang yang shalat segera mengubah arah
kiblatnya”.
Andaikan para sahabat tidak menerima
khabar ahad, maka mereka tidak akan mengubah arah kiblat karena kabar dari satu
orang saja. Hadits ahad adalah hujjah dalam masalah hukum ataupun akidah Dalil-dalil yang ada di poin b menunjukkan
bahwa kebenaran atau hujjah itu diterima dari satu orang tanpa dirinci apakah
perkaran aqidah atau bukan, berlaku secara umum dan mutlak. Bahkan hadits Muadz
bin Jabal berbicara masalah aqidah. Ibnu
‘Abdil Barr rahimahullah berkata,
“Semua perkara aqidah mengenai
asma dan sifat
Allah Ta’ala hanya
diketahui dari nash Kitabullah dan
hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang shahih atau
dari ijma ulama.
Sedangkan yang berasal
dari hadits ahad,
semuanya diterima dan tidak ada perdebatan tentang ini”. Adapun
membeda-bedakan penyikapan hadits Ahad
dalam masalah aqidah dan
masalah hukum adalah
keyakinan baru dalam
Islam, yang merupakan bid’ah.
Pembedaan seperti ini
tidak pernah dikenal
oleh salah seorang sahabat
Nabi, tidak juga
oleh tabi’in, tabi’ut
tabi’in, juga tidak dikenal
oleh para Imam.
Pembedaan seperti ini
hanya dikenal dari
tokoh- tokoh ahlul bid’ah dan yang mengikuti mereka114. Keyakinan bahwa
masalah aqidah harus
ditetapkan dengan hadits mutawatir itu
sendiri merupakan sebuah
aqidah (keyakinan) dalam
agama. Kalau mereka konsisten,
hendaknya mereka mendatangkan dalil
yang 112 HR. Muslim no.527 113Jaami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih, 2/96 114
Lihat Mukhtashar Shawa’iqil Mursalah, 503
mutawatir tentang adanya aqidah tersebut dalam Islam.
SYUBHAT 3: BEBERAPA ULAMA MENILAI HADITS AHAD BERNILAI ZHAN, SEHINGGA MEREKA PUN TIDAK MENGIMANI ADZAB KUBUR
Syubhat ini adalah
turunan dari syubhat
kedua. Dalam tulisan-tulisan mereka yang menolak
adanya adzab kubur,
mereka mengutip beberapa pernyataan sebagian ulama
ahlussunnah yang menganggap hadits ahad hanya bernilai zhan dan tidak bernilai
ilmu. Sehingga mengesankan bahwa sebagian ulama tersebut juga tidak mengimani
adanya adzab kubur. Inilah kecurangan mereka dalam berargumentasi. Memang benar terjadi ikhtilaf di antara para
ulama tentang apakah hadits Ahad
bernilai zhan, ataukah bernilai
ilmu, ataukah bernilai
ilmu namun dengan syarat.
Namun mereka sepakat
beramal dengan hadits
Ahad, sebagaimana telah kami sampaikan pernyataan ijma dalam hal ini.
Memang juga sebagian ulama,
mengatakan bahwa terhadap
hadits Ahad, wajib beramal dengannya
namun tidak diyakini.
Namun hal ini
pada hakekatnya hanyalah ikhtilaf
lafzhi, karena setiap dalil dari Al Qur’an dan sunnah yang shahih adalah
hujjah yang wajib
diyakini kebenarannya dan
diamalkan. Bagaimana mungkin seseorang diperintah untuk beramal tanpa
meyakini apa yang dia amalkan?
Semisal hadits tentang
meminta perlindungan dari
adzab kubur setiap selesai shalat:
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
berdoa ketika sedang shalat dengan doa
(yang artinya): ‘Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, dari fitnah al masih ad dajjal, dari
fitnahnya orang yang masih hidup atau yang telah mati. Ya Allah aku berlindung
kepadamu dari dari perbuatan dosa dan
hutang’”115. Bagaimana mungkin
dengan dasar hadits
ini, dikatakan bahwa disunnahkan membaca
doa tersebut setiap
sebelum salam ketika
shalat namun tidak boleh
meyakini isinya?? Dari
sini terlihat jelas
bahwa memisahkan permasalahan hukum
dan aqidah dalam
pembahasan hadits Ahad adalah
perkara yang aneh. Di antara
nama ulama yang
sering di-’catut’ untuk
melariskan pemahaman mereka adalah
Al Imam Al
Bukhari.
Pasalnya, dalam kitab Shahih Bukhari beliau menulis “Bab
dalil-dalil tentang bolehnya menggunakan khabar ahad yang shahih dalam masalah adzan, shalat, puasa, waris
dan ahkam” Padahal Al
Bukhari tidak menyebutkan i’tiqad atau ‘aqaa-id dalam kalimat
tersebut, sehingga diklaim
bahwa beliau tidak
berhujjah dengan hadits ahad
dalam masalah aqidah.
Padahal faktanya, Al
Bukhari banyak meriwayatkan
hadits-hadits Ahad dalam masalah aqidah di Shahih Bukhari. Adapun judul bab
yang beliau buat demikian, justru untuk membantah orang- orang yang menolak
kehujjahan hadits ahad secara umum. Dan yang paling penting dan
perlu digaris-bawahi adalah, Imam
Al Bukhari mengimani 115 HR. Bukhari no. 832, 6376,
Muslim no. 589, dari Aisyah radhiallahu'anha adanya adzab kubur dan alam kubur.
Sebagaimana telah kami singgung pada bagian dalil-dalil Al Qur’an tentang
adanya alam kubur. Selain beliau, Al
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani pun seringkali di-’catut’ dengan cara demikian.
Padahal beliau dalam kitab Fathul
Baari, menyetujui aqidah Imam Al
Bukhari dalam mengimani
adzab kubur dan
menyelisihi orang-orang yang menafikannya. Ketika beliau mengomentari kalimat: Ibnu
Hajar rahimahullah berkata: “Seolah-olah,
maksud Al Bukhari mendahulukan penyebutan
ayat-ayat ini karena
ingin menjelaskan bahwa pembahasan adzab kubur ada dalam Al
Qur’an, menyelisihi sebagian orang yang
mengklaim bahwa pembahasan
adzab kubur hanya
ada dalam hadits ahad”116. Selebihnya, nama-nama ulama yang mereka
sebutkan untuk melariskan pemahaman menyimpang mereka, biasanya berasal dari
kalangan ulama yang terpengaruh ilmu kalam atau pemikiran mu’tazilah. 116Fathul
Baari, 4/443

0 comments:
Posting Komentar