Apakah anak kecil yang belum baligh juga ditanya?
Ada
khilaf ulama dalam
masalah ini. Sebagian ulama berpandangan bahwa anak
kecil yang wafat
dalam keadaan belum
baligh, mereka tidak mengalami fitnah kubur. Ini pendapatnya
Al Qadhi Abu Ya'la dan Ibnu Aqil rahimahumallah. Argumen
mereka, karena anak
kecil itu belum
terkena beban syari'at dan
diangkat pena catatan
amalan dari mereka.
Sehingga mereka pun tidak dibebani dengan pertanyaan di alam kubur.
Namun jumhur ulama
berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh pun akan ditanya di alam kubur.
Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada tentang fitnah kubur. Yang dikecualikan hanya para Nabi dan para
syuhada. Juga sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, bahwa anak kecil
pun akan mengalami dhaghthah (penghimpitan) di
alam kubur141. Pendapat
ini dipilih oleh para murid imam Asy Syafi'i, demikian juga merupakan
pendapat imam Ahmad bin
Hambal, imam Malik
dan diklaim oleh
Abul Hasan Al Asy'ari sebagai madzhab
Ahlussunnah142. 139Al Iqna' fi Masail al
Ijma', 1/50 140Syarhu Haditsi Jibril 'alaihissalam, halaman 38
