Mushola Al-Islah Jl leces no.7 Sonosari Kab.Malang kumpulan doa rezeki,kumpulan doa tasawuf,makrifat,bahasa arab,sejarah kerajaan islam,sejarah kerajaan indonesia,sejarah kebudayaan islam

Sabtu, 03 Oktober 2026

HADITS-HADITS TENTANG ADANYA ADZAB DAN NIKMAT KUBUR ADALAH HADITS AHAD SEDANGKAN HADITS AHAD BUKAN HUJJAH DALAM MASALAH AQIDAH

 HADITS-HADITS TENTANG  ADANYA ADZAB DAN NIKMAT KUBUR ADALAH HADITS AHAD SEDANGKAN HADITS AHAD  BUKAN HUJJAH DALAM MASALAH AQIDAH 

 SYUBHAT 2 ADANYA ALAM  KUBUR   

Penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin  Al  Albani rahimahullah yang sudah kami kutip sebelumnya sudah mewakili dalam menjawab syubhat ini.  Ringkasnya,  hadits-hadits tentang adanya adzab kubur itu mutawatir bukan hadits ahad.Sampai-sampai  Ibnu Qutaibah  rahimahullah mengatakan:                                    

 

HADITS-HADITS TENTANG  ADANYA ADZAB DAN NIKMAT KUBUR ADALAH HADITS AHAD SEDANGKAN HADITS AHAD  BUKAN HUJJAH DALAM MASALAH AQIDAH

  “Banyak sekali hadits tentang Munkar dan Nakir serta tentang adzab kubur.    Juga banyak hadits tentang doa (yang artinya): ‘Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya orang yang masih hidup atau yang telah mati, aku   berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari   dari fitnah al masih ad dajjal”. Hadits-hadits ini semua shahih, yang tidak  mungkin para perawinya bersepakat untuk berdusta. Andaikan hadits-hadits   seperti ini tidak dikatakan shahih, maka tidak ada hadits yang shahih sama  sekali dalam agama kita. Dan andaikan hadits-hadits seperti ini tidak    dikatakan shahih, maka tidak ada lagi model hadits yang derajatnya lebih shahih lagi”.      

Syaikhul  Islam  Ibnu  Taimiyah rahimahullah juga berkata,  “Mutawatir terbagi menjadi ‘aam dan khas. Bagi para ulama yang paham hadits dan fiqih ada hadits-hadits mutawatir bagi mereka yang tidak dianggap mutawatir oleh orang   awam.   Semisal   hadits   tentang   sujud   sahwi,   kewajiban   syuf’ah, kewajiban  membayar  diyat  bagi  yang  berakal,  kewajiban  merajam  pezina yang muhshan, hadits-hadits ru’yah, adzab kubur, ….. ”. Namun  perlu  digaris-bawahi  pula,  andaikan  hadits-hadits  tentang  alam kubur  atau  tentang  masalah  lain  adalah  hadits  Ahad  pun  tetap  merupakan hujjah.  Penjelasan  rinci  mengenai  hal  ini  akan  mencakup  banyak  bab  dari ilmu  ushul  fiqh  yang  tidak  mungkin  kami  paparkan  pada  kesempatan  ini.

Semoga  beberapa  poin  di  bawah  ini  cukup  memberikan  pencerahan  bahwa hadits Ahad adalah hujjah, baik dalam masalah aqidah atau bukan: a. Wajib beramal dengan hadits ahad adalah ijma para ulama-ulama   Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui adanya fuqaha  kaum  muslimin  yang  berselisih  pendapat  dalam  menetapkan  khabar ahad, sebagaimana yang baru saja saya jelaskan bahwa hadits-hadits ahad ada pada mereka semua”.  Al  Khatib  Al  Baghdadi rahimahullah berkata:  “Beramal  dengan  hadits Ahad  adalah  pendapat  semua  ulama  tabi’in  dan  setelah  mereka,  yaitu  para ulama-ulama di semua zaman sampai zaman kita ini (zamannya Al Khatib, -pent).  Dan  saya  tidak  mengetahui  adanya  seorang  di  antara  mereka  yang mengingkarinya atau menolaknya”105. b. Dalil-dalil wajibnya beramal dengan hadits ahad Dalil Al Qur'an Allah Ta’ala berfirman,  “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke  medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara   mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya  Sisi pendalilan dari ayat ini ada dua: 

Pertama,   Allah  memerintahkan tha'ifah   untuk   memberi   peringatan kepada kaumnya. Sedangkan secara bahasa:     “Tha'ifah dari sesuatu artinya bagian dari sesuatu, atau berjumlah satu atau   lebih, atau berjumlah di antara 1 sampai 1000, atau paling sedikit satu atau  dua”. Ini menunjukkan tegaknya kebenaran walau hanya dari satu orang atau dua orang. Dan kebenaran itu wajib diterima oleh kaumnya.     

Kedua,   Allah   menyebutkan   manfaat   adanya   beberapa   orang   yang mendalami agama yaitu ‘supaya mereka itu dapat menjaga dirinya ‘. Andai hujjah tidak bisa diterima dari satu atau sedikit orang, tentu manfaat tersebut tidak tercapai dan konsekuensinya ayat ini tidak benar. Dalil hadits      Hadits-hadits mutawatir tentang  Rasulullah shallallahu   ‘alaihi   wa sallam  mengutus  utusan,  amil  zakat,  hakim  hanya  satu  orang  saja  kepada sekelompok  orang. Sebagaimana diutusnya Mua’dz bin Jabal radhiallahu'anhu:   “Engkau akan mendatangi kaum yang terdiri dari ahli kitab. Ajaklah mereka  untuk bersyahadat ‘Laailaaha Illallah Wa Anna Muhammadan Rasulullah’,   jika mereka mau taat, ajarkanlah mereka untuk shalat lima waktu sehari- semalam….”.    

 Imam Asy Syafi’i berkata, “Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam tidak pernah mengutus seseorang utusan kecuali sendirian. Ini adalah bukti berita yang dibawa oleh satu orang utusan tersebut adalah benar, Insya Allah”.Dari  Anas  bin  Malik radhiallahu’anhu,   Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan  menyampaikannya. Berapa banyak orang yang membawa ilmu agama kepada orang yang lebih paham darinya. Ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati pemimpin kaum muslimin, dan berpegang kepada jamaah mereka  karena doa mereka meliputi dari belakang mereka Di  sini  Rasulullah shallallahu  ‘alaihi  wa  sallam mendoakan imra-an yang menyampaikan hadits. Sedangkan imra-an itu artinya satu orang. Dalil ijma' Ijma para sahabat bahwa khabar ahad itu diterima. Di antara dalil ijma ini adalah hadits tentang pindahnya kiblat yang hanya dikabarkan oleh satu orang yang menyampaikan kabar dari Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasalallam. Dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu,                                  

“Dahulu Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam shalat menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian turun ayat (yang artinya) :  “Kami melihat wajahmu(Muhammad) sering menengadah ke langit, maka akan Kami palingkan  engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah    Masjidilharam  (QS. Al Baqarah: 144). Lalu lewatlah seorang lelaki dari     Bani Salamah, ketika orang-orang sedang shalat dalam posisi rukuk (di masjid). Dan mereka sudah melalui satu raka'at.

Orang tersebut pun menyeru:    “Ketahuilah... kiblat telah diubah!”. Seketika itu orang-orang yang shalat segera mengubah arah kiblatnya”112. Andaikan para sahabat tidak menerima khabar ahad, maka mereka tidak akan mengubah arah kiblat karena kabar dari satu orang saja.  Hadits ahad adalah hujjah dalam masalah hukum ataupun akidah Dalil-dalil yang ada di

poin b menunjukkan bahwa kebenaran atau hujjah itu diterima dari satu orang tanpa dirinci apakah perkaran aqidah atau bukan, berlaku secara umum dan mutlak. Bahkan hadits Muadz bin Jabal berbicara masalah  aqidah.  Ibnu  ‘Abdil  Barr rahimahullah  berkata,  “Semua  perkara aqidah  mengenai  asma  dan  sifat  Allah  Ta’ala  hanya  diketahui  dari  nash Kitabullah  dan  hadits  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih atau  dari ijma  ulama.  Sedangkan  yang  berasal  dari  hadits  ahad,  semuanya diterima dan tidak ada perdebatan tentang ini”.Adapun   membeda-bedakan   penyikapan   hadits  Ahad   dalam   masalah aqidah  dan  masalah  hukum  adalah  keyakinan  baru  dalam  Islam,  yang merupakan  bid’ah.  Pembedaan  seperti  ini  tidak  pernah  dikenal  oleh  salah seorang  sahabat  Nabi,  tidak  juga  oleh  tabi’in,  tabi’ut  tabi’in,  juga  tidak dikenal  oleh  para  Imam.  Pembedaan  seperti  ini  hanya  dikenal  dari  tokoh- tokoh ahlul bid’ah dan yang mengikuti mereka.

Keyakinan   bahwa   masalah   aqidah   harus   ditetapkan   dengan   hadits mutawatir  itu  sendiri  merupakan  sebuah  aqidah  (keyakinan)  dalam  agama. Kalau   mereka   konsisten, hendaknya mereka   mendatangkan   dalil  

Hadits mutawatir adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari banyak jalan sehingga tidak ada kemungkinan semua perawinya bersepakat untuk berdusta.

Syarat suatu hadits dikatakan sebagai hadits mutawatir ada 4:     

1. Diriwayatkan dari banyak jalan. Walaupun ulama khilaf tentang batasan “banyak” dalam kriteria ini. Sebagian ulama  mengatakan 10 jalan, sebagian yang lain mengatakan 20 jalan, 30 jalan, 100 jalan, 200 jalan atau 300 jalan.   

2. Banyaknya jalan tersebut terjadi di setiap thabaqah-nya    

3. Mustahil terjadinya tawathu' 'ala kadzib (perawi bersepakat untuk berdusta dalam periwayatannya)    

4. Sandaran penerimaan khabar adalah secara hissi (secara inderawi)

 

(lihat  Taisir Musthalah Hadits, Syaikh MahmudAth Thahhan, halaman 19 – 20).

Hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai hadits mutawatir. Dengan kata lain, hadits  yang tidak mutawatir, maka ia hadits ahad. Menilik pada definisi hadits mutawatir, misalnya jika hadits mutawatir adalah yang diriwayatkan dari 10 jalan, maka hadits yang diriwayatkan dari 9 jalan tergolong dalam hadits ahad.Dan perlu diketahui bahwa hadits ahad berbeda dengan hadits gharib. Hadits gharib adalah hadits yang diriwayatkan dari satu jalan saja. Walaupun memang, hadits gharib termasuk dalam kategori hadits ahad juga. 101 Abu Muhammad Abdullah bin Abdil Majid bin Muslim bin Qutaibah Ad Dainuri. Ia adalah seorang ahli lughah (bahasa Arab) yang terkenal. Beliau belajar hadits dari Ishaq bin Rahawaih, Abu Ishaq Ibrahim Az Ziyadi, Abu Hatim As Sijistany. Ia banyak mengarang kitab yang bermanfaat diantaranya adalah kitab Gharibul Quran, Gharibul Hadits, Uyunul Akhbar, Musykilul Quran, Musykilul Hadits, Kitab I’rabil Qur'anal Ma’arif dan Adabul Katab. Diantara murid-muridnya adalah anaknya, Ja’far Ahmad al Faqih dan Ibnu Dusturaih Al Farisy. Wafat pada tahun 236H.    Sumber :112 HR. Muslim no.527 113Jaami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Fadhlih, 2/96 114 Lihat Mukhtashar Shawa’iqil Mursalah, 503 110 HR. Ibnu Majah no. 2498, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah 111 Lihat Al Kifayah, 43-45; Raudhatun Nazhir  1/268-274; Syarh Kaukab Al Munir, 2/369-375

108 HR. Muslim no.19 109Ar Risalah, halaman 415

105Al Kifayah, halaman 48 106 QS. At Taubah: 122 107 Lihat Al Qamus Al Muhith

102 Ta'wil Mukhtalafil Hadits, 1/152 103Majmu’ Al Fatawa, 18/69 104Ar Risalah, halaman 457-458

99                                                             

0 comments:

Posting Komentar