Mushola Al-Islah Jl leces no.7 Sonosari Kab.Malang kumpulan doa rezeki,kumpulan doa tasawuf,makrifat,bahasa arab,sejarah kerajaan islam,sejarah kerajaan indonesia,sejarah kebudayaan islam

Selasa, 03 Maret 2026

Hukuman yang berlaku di kerajaan turki ottoman

 Kekaisaran Ottoman memiliki sistem hukum dan peradilan pidana yang kompleks. Hukuman untuk kejahatan dapat berubah sesuai dengan agama, identitas gender, dan bahkan usia seseorang. Hukuman dimaksudkan untuk melindungi disiplin, kehormatan, dan struktur sosial dalam masyarakat Ottoman yang sangat moralistis.



Hukuman tidak hanya menghukum pelaku secara fisik. Tapi juga secara finansial dan moral untuk mencegah orang lain melakukan kesalahan yang sama.

Apa saja hukuman yang biasa diterapkan di era Kekaisaran Ottoman?

Pemenggalan kepala

“Pemenggalan kepala adalah salah satu bentuk hukuman tertua di Kekaisaran Ottoman,” tulis Hilal Nur Kuyruk di laman The Collector.

Pada tahun-tahun awal Kekaisaran Ottoman, sekitar abad ke-14, pemenggalan kepala dijatuhkan untuk pelaku kejahatan berat. Misalnya spionase, pengkhianatan, dan penistaan ​​agama.

Para algojo yang melakukan pemenggalan kepala adalah beberapa orang yang paling tidak disukai dalam masyarakat Ottoman. Pekerjaan mereka dipandang sebagai kontradiksi terhadap nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, para algojo sering dikucilkan oleh komunitas mereka. Untuk mengatasi hal ini, algojo diharuskan mengenakan topeng untuk melindungi anonimitas mereka.

Hukuman pemenggalan kepala berlanjut hingga abad ke-17. Pada tahun 1683, Wazir Agung Merzifonlu Kara Mustafa dieksekusi dengan cara ini. Hukuman dijatuhkan setelah serangan militer yang tidak berhasil di Eropa.

Setelah abad ke-18, negara lebih memilih hukuman gantung sebagai bentuk eksekusi yang dominan.

Bastinado

Bastinado (falaka dalam bahasa Turki Ottoman) adalah bentuk hukuman yang melibatkan pemukulan telapak kaki seseorang dengan tongkat atau kayu. Bastinado adalah bentuk hukuman yang umum sepanjang sejarah Ottoman. Selain memberi hukuman, bastinado juga mempermalukan korban di antara sesamanya.

Hukuman ini terutama diterapkan pada perilaku yang dianggap buruk secara sosial. Seperti mabuk, pelecehan terhadap perempuan, atau sengaja menjual produk cacat kepada publik.

Selain diadili di pengadilan dan dijatuhi hukuman cambuk, korban juga dapat dihukum di tempat kejadian perkara oleh seorang pejabat. Pejabat itu disebut falakaciFalakaci berkeliaran di lingkungan sekitar sambil membawa tongkatnya. Mereka siap untuk melampiaskan amarahnya kepada siapa pun yang tertangkap melakukan kejahatan kecil ini.

Pengasingan

Harmoni sosial dan perdamaian dalam masyarakat adalah beberapa aspek terpenting kehidupan di bawah hukum Ottoman. Mereka yang berulang kali menunjukkan perilaku yang dipertanyakan secara moral sering diancam dengan pengusiran dari rumah, lingkungan, dan bahkan kota.

Catatan pengadilan Ottoman pada awal zaman modern mengungkapkan bahwa banyak wanita yang bergaul dengan pria yang berstatus “namahrem”. Namahrem adalah pria yang secara hukum dapat dinikahinya. Wanita tersebut diusir dari lingkungan mereka dan dipaksa pindah ke kota-kota lain. Sebagian besar warga sekitar yang mengajukan pengaduan ini ke pengadilan.

Sepanjang abad ke-19, pengusiran pembangkang politik dan pejabat pemerintah yang menjadi pengganggu atau ancaman menjadi lebih umum. Mereka sering kali “dipindahkan secara paksa” ke kota-kota kecil. Biasanya, mereka tidak memiliki ikatan lokal atau basis dukungan di kota kecil.

Mendayung

Sebelum penemuan kapal bertenaga uap, kapal Ottoman, atau galai, digerakkan menggunakan dayung. Mendayung adalah pekerjaan yang berat, sering kali diperuntukkan bagi budak dan tawanan perang. Namun, penjahat juga dipaksa untuk bekerja sebagai pendayung galai.

Hukum Ottoman menganggap ini sebagai alternatif hukuman penjara karena penjahat dibatasi di area kecil dan kebebasannya dicabut. “Masa hukuman dapat bervariasi dari bulan hingga tahun, dengan banyak tahanan yang diampuni selama masa hukuman mereka,” ungkap Kuyruk.

Kamp kerja paksa

Pada akhir abad ke-19, pemerintah Ottoman mendirikan kamp kerja paksa di wilayah-wilayah seperti Siprus dan Rhodes. Para tahanan dikirim ke kamp-kamp ini dan dipindahkan ke tempat lain di sekitar kekaisaran. Mereka berpartisipasi dalam inisiatif pertanian dan pembangunan jalan. Bentuk hukuman ini disebut kürek (dayung), yang berasal dari hukuman sebelumnya berupa mendayung di kapal-kapal perang.

Kejahatan seperti pembunuhan dan pencurian dapat membuat seseorang dipenjara di kamp kerja paksa Kekaisaran Ottoman. Fitnah berat, istilah yang menunjukkan pencemaran nama baik pejabat pemerintah, juga dapat mengakibatkan hukuman kerja paksa hingga sepuluh tahun

Pada abad ke-20, selama periode kemunduran Ottoman, hukuman kürek sebagian besar terbatas pada bengkel dan pabrik penjara. Para pekerja menerima sedikit uang saku untuk pekerjaan mereka. Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada kekaisaran untuk pemeliharaan penjara.

Penyiksaan

Penyiksaan adalah bentuk hukuman yang jarang terjadi namun brutal yang terjadi dalam sejarah Kekaisaran Ottoman. Diyakini bahwa hukuman ini diadopsi dari Bizantium, yang sering kali menyiksa lawan politik dan para penuntut takhta. Hal ini dipandang sebagai hambatan yang akan mencegah mereka mengumpulkan dukungan politik dan memimpin pasukan.

Salah satu contohnya terjadi pada pertengahan abad ke-14. Setelah bersatu dan memberontak melawan pemerintahan ayah mereka, pangeran Savci Bey (putra sultan Ottoman Murad I) dan Andronikos IV (putra kaisar Bizantium Ioannis V) dibuat buta atas perintah ayah mereka.

Bizantium melakukan hukuman brutal ini dengan menuangkan cuka mendidih ke mata. Sedangkan Ottoman membawa logam panas cukup dekat ke mata untuk menyatukan kedua kelopak mata.

Rajam

Rajam adalah bentuk hukuman langka lainnya yang diadopsi oleh Kekaisaran Ottoman dari sistem hukum lain. “Beberapa ulama berpendapat bahwa rajam pezina dianjurkan dalam sebuah hadits,” Kuyruk menambahkan lagi. Karena perbedaan pendapat ini, Ottoman cenderung menghindari rajam dan pezina diberi hukuman yang lebih ringan seperti denda.

Namun, interpretasi hukum Islam dapat bervariasi menurut waktu dan tempat di Kekaisaran Ottoman. Hanya ada dua contoh penggunaan rajam sebagai hukuman dalam catatan Ottoman. Salah satunya tercatat pada tahun 1522 selama pemerintahan Sultan Sulaiman Agung. Seorang pria dan wanita yang melakukan perzinahan sama-sama dirajam sampai mati.

Kasus kedua terjadi pada tahun 1680 ketika seorang wanita Muslim, Ayse, tertangkap basah melakukan hubungan seksual dengan seorang pria Yahudi, Mihail. Di bawah kekuasaan hakim yang sangat keras, wanita itu dikubur hingga lehernya dan dilempari batu di Lapangan Sultanahmet. Pria itu dipenggal kepalanya.

Tiang hukuman dan belenggu

Pedagang, saudagar, dan penjahit yang melakukan penipuan dan menipu pelanggan mereka sering dimasukkan ke dalam belenggu. Seperti di Eropa, belenggu Ottoman terdiri dari papan kayu besar—dengan lonceng terpasang—yang diletakkan di leher pelaku. Ia akan dipaksa berjalan di jalan, dikelilingi oleh janissari, tentara kekaisaran sultan.

Para janissari dengan lantang mengumumkan kejahatan pelaku. Hal tersebut merupakan metode penghinaan sekaligus cara untuk memberi tahu penduduk kota tentang seorang penjual yang tidak jujur.

0 comments:

Posting Komentar