Tugas manusia sebagai Khalifah Allah
Tugas hidup
manusia juga sebagai khalifah Allah di muka bumi. Hal ini dapat difahami dari
firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah: 30:
”Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau
hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan
padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji
Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui
apa yang tidak kamu ketahui.”
Apa yang
dimaksud dengan khalifah? Kata khalifah berasal dari kata “khalf”
(menggantikan, mengganti), atau kata “khalaf” (orang yang datang kemudian)
sebagai lawan dari kata “salaf” (orang yang terdahulu). Sedangkan arti khilafah
adalah menggantikan yang lain, adakalanya karena tidak adanya (tidak hadirnya)
orang yang diganti, atau karena kematian orang yang diganti, atau karena
kelemahan/tidak berfungsinya yang diganti, misalnya Abu Bakar ditunjuk oleh
umat Islam sebagai khalifah pengganti Nabi SAW, yakni penerus dari perjuangan
beliau dan pemimpin umat yang menggantikan Nabi SAW. setelah beliau wafat, atau
Umar bin Khattab sebagai pengganti dari Abu Bakar dan seterusnya; dan
adakalanya karena memuliakan (memberi penghargaan) atau mengangkat kedudukan
orang yang dijadikan pengganti. Pengertian terakhir inilah yang dimaksud
dengan “Allah mengangkat manusia sebagai khalifah di muka bumi”, sebagaimana
firmanNya dalam Q.S. Fathir ayat 39, Q.S. al-An’am ayat 165.
Manusia
adalah makhluk yang termulia di antara makhluk-makhluk yang lain (Q.S.
al-Isra’: 70) dan ia dijadikan oleh Allah dalam sebaik-baik bentuk/kejadian,
baik fisik maupun psikhisnya (Q.S. al-Tin: 5), serta dilengkapi dengan berbagai
alat potensial dan potensi-potensi dasar (fitrah) yang dapat dikembangkan dan
diaktualisasikan seoptimal mungkin melalui proses pendidikan. Karena itulah
maka sudah selayaknya manusia menyandang tugas sebagai khalifah Allah di muka
bumi.
Tugas
manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi antara lain menyangkut tugas
mewujudkan kemakmuran di muka bumi (Q.S. Hud : 61), serta mewujudkan
keselamatan dan kebahagiaan hidup di muka bumi (Q.S. al-Maidah : 16), dengan
cara beriman dan beramal saleh (Q.S. al-Ra’d : 29), bekerjasama dalam
menegakkan kebenaran dan bekerjasama dalam menegakkan kesabaran (Q.S. al-’Ashr
: 1-3). Karena itu tugas kekhalifahan merupakan tugas suci dan amanah dari
Allah sejak manusia pertama hingga manusia pada akhir zaman yang akan datang,
dan merupakan perwujudan dari pelaksanaan pengabdian kepadaNya (’abdullah).
Tugas-tugas
kekhalifahan tersebut menyangkut: tugas kekhalifahan terhadap diri sendiri;
tugas kekhalifahan dalam keluarga/rumah tangga; tugas kekhalifahan dalam
masyarakat; dan tugas kekhalifahan terhadap alam.
Tugas kekhalifahan
terhadap diri sendiri meliputi tugas-tugas: (1)
menuntut ilmu pengetahuan (Q.S.al-Nahl: 43), karena manusia itu adalah
makhluk yang dapat dan harus dididik/diajar (Q.S. al-Baqarah: 31) dan yang
mampu mendidik/mengajar (Q.S. Ali Imran: 187, al-An’am: 51); (2) menjaga dan
memelihara diri dari segala sesuatu yang bisa menimbulkan bahaya dan
kesengsaraan (Q.S. al-Tahrim: 6) termasuk di dalamnya adalah menjaga dan
memelihara kesehatan fisiknya, memakan makanan yang halal dan sebagainya; dan
(3) menghiasi diri dengan akhlak yang mulia. Kata akhlaq berasal dari kata
khuluq atau khalq. Khuluq merupakan bentuk batin/rohani, dan khalq merupakan
bentuk lahir/ jasmani. Keduanya tidak bisa dipisahkan, dan manusia terdiri atas
gabungan dari keduanya itu yakni jasmani (lahir) dan rohani (batin). Jasmani
tanpa rohani adalah benda mati, dan rohani tanpa jasmani adalah malaikat.
Karena itu orang yang tidak menghiasi diri dengan akhlak yang mulia sama halnya
dengan jasmani tanpa rohani atau disebut mayit (bangkai), yang tidak saja
membusukkan dirinya, bahkan juga membusukkan atau merusak lingkungannya.
Tugas
kekhalifahan dalam keluarga/rumah tangga meliputi tugas membentuk rumah tangga
bahagia dan sejahtera atau keluarga sakinah dan mawaddah wa rahmah/cinta kasih
(Q.S. ar-Rum: 21) dengan jalan menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai
suami-isteri atau ayah-ibu dalam rumah tangga.

0 comments:
Posting Komentar